Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 01 Januari 2016
Satuan Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi :